Pasal 9
BAB 6 — METODE DAN MEDIA INFORMASI SOSIALISASI
(1) Metode sosialisasi dan penyampaian informasi yang digunakan meliputi : komunikasi tatap muka, komunikasi melalui media massa dan mobilisasi sosial. (2) Komunikasi tatap muka dapat berupa pertemuan dengan bentuk diskusi, seminar, workshop, rapat kerja, training of trainer/fasilitator, ceramah maupun simulasi. (3) Komunikasi melalui media massa dilakukan dengan penyampaian informasi di media massa cetak maupun elektronik melalui tulisan, gambar, suara maupun audiovisual. (4) Mobilisasi sosial dilakukan melalui ajakan peran serta seluruh komponen masyarakat baik organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, adat, LSM, kelompok media, perguruan tinggi, sekolah, instansi pemerintah maupun partai politik, dalam bentuk gerakan masyarakat untuk ikut serta dalam melaksanakan sosialisasi setiap tahapan pemilu seperti gerakan sadar pemilu, deklarasi kampanye damai, gerakan anti golput dan seterusnya.
