PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 8
BAB 4 — KELOMPOK SASARAN SOSIALISASI
(1) Dalam mencapai seluruh kelompok sasaran tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS serta partisipasi masyarakat. (2) Ketentuan tentang keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan sosialisasi Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
