PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 7
BAB 4 — KELOMPOK SASARAN SOSIALISASI
(1) Kelompok sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi dan penyampaian informasi Pemilu, meliputi : a. Masyarakat umum (publik); b. Remaja, pemuda dan mahasiswa (pemilih pemula); c. Perempuan; d. Pengemuka pendapat; e. Petani, buruh, pedagang, dan kelompok pekerja lainnya; f. Wartawan dan kelompok media lainnya; g. TNI/Polri; h. Partai Politik; i. Pengawas/Pemantau Pemilu; j. LSM; k. Pemilih dengan kebutuhan khusus. (2) Pemilih dengan kebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k diantaranya adalah penyandang cacat, masyarakat terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pedagang, pekerja tambang lepas pantai dan kelompok lain yang sering terpinggirkan.
