Pasal 6
BAB 4 — TEMA DAN MATERI SOSIALISASI
(1) Materi sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar pemilih, meliputi antara lain : a. Mekanisme pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; b. Tahapan dan jadwal pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih; c. Peran serta masyarakat dan partai politik dalam Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih. (2) Materi sosialisasi Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, antara lain: a. Jadwal Pencalonan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik dan Perseorangan; b. Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; c. Persyaratan Pengajuan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan; d. Mekanisme Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik dan Perseorangan; e. Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; f. Pengundian dan Penetapan Nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (3) Materi sosialisasi kampanye, antara lain : a. Regulasi kampanye; b. Jadwal kampanye; c. Visi, Misi dan Program kerja Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d. Laporan Dana Kampanye pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
(4) Materi sosialisasi Pemungutan dan Penghitungan Suara, antara lain: a. Tata cara pemungutan suara; b. Tata cara penghitungan suara; c. Rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi; d. Pengumuman hasil Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (5) Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pengesahan dan Pengangkatan; (6) Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasca Pemilu; (7) Materi lain yang dianggap penting dalam setiap tahapan penyelenggaraan.
