PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SOSIALISASI PENYELENGGARAAN...
Pasal 10
BAB 6 — METODE DAN MEDIA INFORMASI SOSIALISASI
(1) Media yang digunakan dalam melakukan sosialisasi dan informasi Pemilu, meliputi: a. Media utama: media cetak, surat kabar, majalah, dan media elektronik : TV, radio, CD room, slide, website, internet, warnet, call center (above the line).
b. Media pendukung : poster, brosur, spanduk, banner, baliho, sticker, leaflet, folder, booklet (bellow the line). c. Media tradisional meliputi kesenian tradisional, baik dalam bentuk nyanyian, tarian, sandiwara, sesuai dengan ciri keunikan daerah masing- masing seperti :
- Ketoprak, ludruk, wayang kulit/olk, randai, reog dan seterusnya;
- Publikasi dalam bahasa daerah;
- Posko informasi Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- Sayembara/ lomba yang berkaitan dengan materi Pemilu;
- Dan lain-lain sesuai dengan budaya dan adat setempat. (2) Pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. (3) Dalam pembuatan dan penggunaan media sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak seperti instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, organisasi non pemerintah, stasiun TV, radio maupun media cetak.
