Pasal 90
BAB 8 — PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN/KOTA ACEH SERTA DEWAN PERWAKILAN
(1) Ketentuan mengenai pencalonan anggota DPRA dan DPRK Aceh berpedoman pada Peraturan Komisi ini kecuali yang sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemerintahan Aceh. (2) Ketentuan mengenai pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Provinsi Papua berpedoman pada Peraturan Komisi ini kecuali yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai otonomi khusus di Provinsi Papua. (3) Dalam hal belum terbentuk susunan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada tingkat provinsi di Provinsi Papua, pencalonan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pemilu Tahun 2024, dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.
