Pasal 89
BAB 7 — PENETAPAN DAFTAR CALON TETAP
(1) Dalam hal setelah surat suara sudah dicetak terdapat calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mencoret calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan pada DCT.
(2) Pencoretan calon tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diparaf oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara setelah menerima pemberitahuan dari KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (3) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara mengumumkan calon tetap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang dicoret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Tempat Pemungutan Suara sebelum pemungutan suara dilaksanakan.
