Pasal 78
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) Hari setelah diterimanya pengajuan pengganti calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2). (2) Ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kebenaran dan kegandaan Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 46 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai Verifikasi Administrasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan serta kegandaan pencalonan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2).
