Pasal 77
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Partai Politik Peserta Pemilu setelah penetapan DCS dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2), dengan mengajukan dokumen persyaratan Bakal Calon setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melalui Silon. (2) Ketentuan mengenai persetujuan pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai persetujuan pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Pasal 75 ayat (2), dan/atau Pasal 76 ayat (2).
