PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 76
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) Dalam hal terdapat calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) pada masa setelah penetapan DCS sampai dengan 13 (tiga belas) Hari sebelum penetapan DCT, Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan. (2) Pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dan DCS hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) Hari setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
