PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 79
BAB 6 — PENYUSUNAN DAFTAR CALON SEMENTARA
(1) KPU menuangkan hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ke dalam berita acara hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. (2) Dalam hal hasil Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan memenuhi syarat, pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tersebut dimasukkan ke dalam rancangan DCT.
