Pasal 58
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a benar. (2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyimpan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a; dan b. memberikan tanda terima dan berita acara pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
