Pasal 59
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) Status pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau c. dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a tidak benar. (2) Dalam hal pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon.
