PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 57
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
Apabila pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) melewati waktu pengajuan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon hingga seluruh proses diselesaikan.
