Pasal 56
BAB 5 — VERIFIKASI ADMINISTRASI
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen perbaikan persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) untuk memastikan: a. kelengkapan perbaikan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2); b. daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) huruf a telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik daftar Bakal Calon hasil perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a.
