Pasal 37
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu diterima jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a benar. (2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota: a. menyimpan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a; dan b. memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan pengajuan Bakal Calon.
