Pasal 38
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Status pengajuan Bakal Calon dari Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan jika: a. isian data dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) tidak lengkap; b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan/atau c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a tidak benar. (2) Dalam hal pengajuan Bakal Calon dinyatakan dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a dan memberikan tanda pengembalian dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon.
