PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 36
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
Apabila pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) melewati waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melanjutkan pemeriksaan dokumen persyaratan hingga seluruh proses diselesaikan.
