PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 35
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan penerimaan dokumen pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memeriksa dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) untuk memastikan: a. kelengkapan dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2); b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b telah memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan c. kebenaran dokumen fisik surat pengajuan dan daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a.
