Pasal 25
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU. (2) Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung tingkat pusat dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL yang ditandatangani oleh ketua umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan dibubuhi cap Partai Politik Peserta Pemilu serta dilampiri dengan surat penunjukan Admin Silon Parpol tingkat pusat. (3) Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat membuat akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat provinsi dan akun Admin Silon Parpol pada kepengurusan tingkat kabupaten/kota untuk mengakses Silon. (4) Ketentuan mengenai formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON-PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
