PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2023 tentang PENCALONAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN...
Pasal 26
BAB 4 — PENGAJUAN BAKAL CALON
(1) KPU membuka akses Silon untuk Partai Politik Peserta
Pemilu pada kepengurusan tingkat pusat yang mengajukan permohonan pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) KPU memberikan tanda pembukaan akses Silon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
