PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 5
BAB 2 — SOSIALISASI PEMILU DAN PENDIDIKAN PEMILIH YANG DILAKSANAKAN OLEH KPU, KPU PROVINSI/KIP ACEH, DAN KPU/KIP KABUPATEN/KOTA
(1) Sasaran dalam pelaksanaan Sosialisasi Pemilu, meliputi komponen: a. Pemilih yang berbasis:
- keluarga;
- Pemilih pemula;
- Pemilih muda;
- Pemilih perempuan;
- Pemilih penyandang disabilitas;
- Pemilih berkebutuhan khusus;
- kaum marjinal;
- komunitas;
- keagamaan;
- relawan demokrasi; dan
- warga internet (netizen); b. masyarakat umum; c. media massa; d. Partai Politik Peserta Pemilu; e. pengawas; f. Pemantau Pemilu Dalam Negeri dan Pemantau Pemilu Luar Negeri; g. organisasi kemasyarakatan; h. masyarakat adat; dan i. instansi pemerintah. (2) Pemilih berkebutuhan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6, mencakup masyarakat di wilayah perbatasan atau terpencil, penghuni lembaga permasyarakatan, pasien dan pekerja rumah sakit, pekerja tambang lepas pantai, perkebunan, dan kelompok
lain yang terpinggirkan.
