PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan: a. menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program Pemilu; b. meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam Pemilu; dan c. meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
