Pasal 26
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal dokumen persyaratan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 belum lengkap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon wajib melengkapi dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi. (2) Kelengkapan dokumen syarat calon dalam masa perbaikan administrasi disampaikan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon kepada MRP melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat. (3) Pada masa perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon tidak dapat melakukan penggantian Bakal Calon. (4) MRP melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan kepada KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat. (5) Dalam hal MRP menyatakan Bakal Pasangan Calon bukan merupakan orang asli Papua, KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat.
