PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketentuan Khusus Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil...
Pasal 27
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
Dalam hal pertimbangan MRP menyatakan Bakal Calon tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), KPU Papua atau KPU Papua Barat menyatakan persyaratan orang asli Papua memenuhi syarat apabila terdapat pertimbangan pengakuan suku asli di Papua asal Bakal Calon yang bersangkutan.
