Pasal 25
BAB 3 — TAHAPAN PENYELENGGARAAN
(1) KPU Provinsi Papua atau Papua Barat menyampaikan salinan dokumen persyaratan Bakal Calon kepada MRP melalui DPRP untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terhadap syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a. (2) Dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MRP memperhatikan: a. dokumen yang diserahkan oleh KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat; dan b. pertimbangan dan persetujuan terbatas mengenai proses penentuan orang asli Papua. (3) MRP menyampaikan hasil pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Calon melalui KPU Provinsi Papua atau KPU Provinsi Papua Barat. (4) Hasil pertimbangan dan persetujuan MRP wajib dilengkapi dengan keterangan tertulis mengenai dasar pertimbangan dan persetujuan.
