PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH DI LUAR NEGERI UNTUK...
Pasal 9
BAB 3 — PENYEDIAAN DATA PEMILIH
(1) PPLN menggunakan DP4 yang diterima dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sebagai bahan untuk menyusun daftar Pemilih di luar negeri. (2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat nomor kartu keluarga/nomor induk kependudukan/paspor, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, status kawin, alamat, dan jenis disabilitas Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak memilih. (3) Dalam penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPLN dibantu oleh Pantarlih LN.
