PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib memenuhi syarat : a. bersifat independen; b. mempunyai sumber dana yang jelas, dan c. terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
