PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu meliputi : a. Lembaga swadaya masyarakat pemantau Pemilu dalam negeri; b. Pemantau Pemilu berbadan hukum dalam negeri; c. Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri; d. Lembaga pemilihan luar negeri; dan e. Pemantau Pemilu dari perwakilan negara lain. (2) Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat berasal dari perseorangan dalam negeri yang tidak berkedudukan sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik, serta perseorangan dari luar negeri.
