Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN MENJADI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, huruf d dan huruf e, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus : a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan
pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemantau Pemilu perseorangan yang berasalal dari luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib memenuhi persyaratan khusus : a. mempunyai kompetensi dan pengalaman dalam bidang pemantauan pemilu di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan pemantau yang bersangkutan, atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilu dari Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri; c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
