PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2012 tentang PEMANTAU DAN TATA CARA PEMANTAUAN PEMILIHAN UMUM...
Pasal 21
BAB 8 — SANKSI PEMANTAU PEMILU
(1) Pemantau Pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan pasal 20, dikenakan sanksi dicabut status dan haknya sebagai Pemantau Pemilu. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pelapor dengan alamat yang jelas dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota.
