Pasal 22
BAB 8 — SANKSI PEMANTAU PEMILU
(1) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU. (2) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota melaporkan kepada KPU Provinsi agar dicabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU Provinsi dan melaporkan kepada KPU. (3) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh Pemantau Dalam Negeri dan terbukti kebenarannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, KPU Kabupaten/Kota mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu, apabila akreditasi diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi. (4) Dalam hal pelanggaran atas kewajiban dan larangan dilakukan oleh pemantau asing dan terbukti kebenarannya, KPU mencabut status dan haknya sebagai pemantau Pemilu atas laporan dari KPU Kabupaten/Kota.
(5) Menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia menindaklanjuti penetapan pencabutan status dan hak pemantau asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4), setelah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
