Pasal 20
BAB 7 — LARANGAN PEMANTAU PEMILU
Pemantau Pemilu dilarang : a. melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu; b. mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu; d. memihak kepada peserta Pemilu tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung peserta Pemilu; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilu; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan pemerintahan dalam negeri INDONESIA;
h. membawa senjata, bahan peledak dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan tugas pemantauan; i. masuk ke dalam area TPS; j. melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau Pemilu.
