Pasal 19
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMANTAU PEMILU
Pemantau Pemilu mempunyai kewajiban : a. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. mematuhi Kode Etik Pemantau Pemilu; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan; d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA di daerah sebelum melaksanakan pemantauan; e. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; f. menanggung semua biaya pelaksanaan kegiatan pemantauan; g. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilu serta tenaga pendukung administratif kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan wilayah pemantauan; h. menghormati peran, kedudukan, tugas, dan wewenang penyelenggaraan Pemilu; i. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; j. bersikap netral dan obyektif dalam melaksanakan pemantauan; k. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melalui kelompok kerja Pemantau Pemilu; l. melaporkan hasil akhir pemantauan Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan format laporan yang berisikan Pendahuluan, Latar Belakang, Tujuan, Pelaksanaan Kegiatan, Temuan Hasil Pemantauan, dan Rekomendasi.
