Pasal 60
BAB 7 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara; b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan Sekretaris Jenderal KPU; c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan kegiatan: a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari Satuan Kerja yang berada di bawahnya; b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU.
