Pasal 59
BAB 7 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada Satuan Kerja masing-masing secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, penatausahaan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja; b. Satuan Kerja Sekretariat Jenderal KPU, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setingkat yang menangani fungsi keuangan; dan c. tingkat lembaga, penatausahaan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU.
