Pasal 61
BAB 7 — TATA CARA PENATAUSAHAAN
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke Satuan Kerja lain, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan: a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja yang baru melalui surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU, dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja satuan kerja yang baru; b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru. (2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat tugas baru melakukan: a. pemberitahuan daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal KPU.
