Pasal 5
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Ketua dan/atau anggota Komisi, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang membawahi satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara. (3) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satuan Kerja, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang menjadi atasan langsungnya. (4) Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai negeri di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Penunjukan pegawai negeri di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat tugas. (6) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT TUGAS VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA. (7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT TUGAS VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut: a. melaporkan kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada Inspektur Utama; dan b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan. (9) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (10) Laporan hasil verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dibuat menggunakan FORMAT- LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA. (11) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (12) Penyampaian laporan hasil verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA. (13) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (14) Laporan atau pemberitahuan terdapat indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN ADANYA INDIKASI KERUGIAN NEGARA. (15) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN ADANYA INDIKASI KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
