PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 6
BAB 2 — INFORMASI DAN PELAPORAN KERUGIAN NEGARA
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
