PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 49
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penghapusan: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
