Pasal 50
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara. (2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA. (3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas dasar pengurangan tagihan. (5) Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN. (6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) Pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
