Pasal 48
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan yang dibuktikan dengan SKTL. (2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja. (3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS. (4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (5) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K; c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara; d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K. (6) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan. (7) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara. (8) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN. (9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (10) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Badan Pemeriksa Keuangan; b. Majelis; c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara; d. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara melakukan sita atas harta kekayaan; dan e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU.
