PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 47
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
