PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
