PERATURAN_KPU
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Komisi ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan: a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri dari:
- pegawai negeri sipil;
- pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
- calon pegawai negeri sipil; b. Pejabat Lain yang terdiri dari:
- pejabat negara;
- pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri bukan bendahara yang terdiri dari: a) ketua dan/atau anggota KPU; b) ketua dan/atau anggota KPU Provinsi; dan c) ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
