Pasal 23
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi. (2) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis. (3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. (4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI. (5) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
