Pasal 24
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (2) Laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH. (3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (4) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN menerbitkan SKP2KS. (5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat materi: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara; c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (6) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA. (7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (9) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan secara bertahap melalui: a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima; b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima; c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat. (10) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2KS dianggap telah diterima.
