Pasal 22
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus segera dibayarkan secara tunai atau angsuran. (2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani. (3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani. (4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah). (6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas. (7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara. (8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN. (9) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN. (10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN. (11) Permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA. (12) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (13) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM. (14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis. (15) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK. (16) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG
MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (17) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
