Pasal 21
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN, untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan. (2) TPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris. (4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM. (5) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS. (6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat: a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar; c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. (8) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK. (9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, disertai dengan: a. daftar barang yang menjadi jaminan; b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan c. surat kuasa menjual. (11) Kepala Satuan Kerja harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b. (12) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN. (13) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (14) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG. (15) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
