Pasal 20
BAB 3 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut: a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara. (2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui. (3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dengan mengumpulkan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuk, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN dengan tembusan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui. (7) Pelaksana kewenangan PPKN menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN dengan menggunakan FORMAT- SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA. (8) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA. (10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
